"Memerintahkan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan penghitungan suara ulang di DPRD dapil Sumut 9, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (9/8).
Lihat juga:MK Putus 55 Sengketa Pileg 2019 Hari Ini |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan tetap menindaklanjuti dengan mengeluarkan putusan cepat yang memerintahkan perbaikan administratif data perolehan suara dari C1 ke DA1 di Kecamatan Dolok Sanggul khusus Partai Gerindra," kata hakim anggota Enny Nurbaeningsih.
"Mahkamah juga meragukan keputusan Bawaslu yang hanya memperbaiki perolehan khusus Gerindra tanpa ada kejelasan lanjut mengapa ada dugaan kesalahan di perolehan suara Gerindra," ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut hakim, putusan dari Bawaslu mestinya tak dipertimbangkan karena perolehan suara yang dianggap benar adalah berdasarkan formulir model DAA1 dan DB1 sebelum diubah.
Dalam gugatan, Gerindra mengklaim kehilangan 2.098 suara di pileg DPRD Sumut dapil 9. Sesuai ketetapan KPU, Gerindra memperoleh 7.911 suara. Padahal mestinya partai berlambang burung garuda itu memperoleh 10.009 suara.
Pengurangan suara juga terjadi pada caleg DPRD Sumut Robert Lumban Tobing sebanyak 2.135 suara. Suara yang berkurang ini disebut terjadi karena Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan melampaui kewenangan dengan meminta KPU memperbaiki data Gerindra di Kecamatan Dolok Sanggul. Akibat pengurangan suara itu, Robert gagal memperoleh kursi di DPRD Sumut.
[Gambas:Video CNN] (psp/arh)