"Kita akan tindak tegas, bagi mereka yang melanggar diberi sanksi untuk koreksi. Bila tidak tuntas, akan diberi sanksi lebih berat, termasuk pencabutan izin," ujar Anies di istana wakil presiden, Jakarta, Jumat (9/8).
Sejak awal pembangunan, kata Anies, pabrik-pabrik tersebut telah menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Oleh karena itu, penting bagi pemilik pabrik untuk mematuhi Amdal yang telah disusun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Mahkota Indonesia dikenakan sanksi untuk memperbaiki kinerja pengendalian emisinya dengan perbaikan cerobong. Pabrik itu merupakan pabrik yang bergerak di industri bahan kimia dasar.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta sebelumnya mencatat ada 47 dari 114 pabrik yang telah ditegur karena melanggar. Teguran itu mendapat respons dari DPRD DKI Jakarta.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga menilai banyak perusahaan yang tak memenuhi aturan itu menandakan bahwa pengawasan pemerintah DKI Jakarta soal pabrik masih sangat kurang.
Pandapotan menyayangkan pengawasan baru dilakukan setelah isu polusi udara menyeruak ke permukaan.
Pandapotan pun mempertanyakan kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DKI Jakarta. Ia berencana memanggil pengusaha terkait untuk meminta keterangan lebih lanjut.
Peringatan harus dilakukan untuk menimbulkan efek jera dan pembelajaran agar pabrik tak berani lagi melanggar aturan.
"Nanti harus dipanggil pengusahanya. Kasih peringatan. Jangan hanya disidak harus diberi sanksi. supaya harus langsung ditindak," tegas dia.
[Gambas:Video CNN] (psp/wis)