Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan penangkapan ketiga tersangka terungkap dari hasil penyelidikan atas laporan seorang korban berinisial VYS yang merasa dirugikan hingga Rp15 miliar.
"Terjadi kesepakatan antara korban dengan tersangka DH bahwa jual beli tersebut dengan harga Rp15 miliar," tutur Suyudu di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulanya, kata Suyudi, korban bernama VYS ingin menjual rumah via perantara bernama DH. Kemudian, VYS mendatangi kantor notaris palsu atas petunjuk DH.
"Kemudian tersangka DH memberikan down payment (DP) untuk meyakinkan korban sebesar Rp500 juta," ucap Suyudi.
Suyudi menyampaikan setelah seluruh berkas diterima, tersangka langsung menyimpan sertifikat tanah milik korban. Sertifikat asli juga beralih nama menjadi atas nama tersangka DH.
Atas perbuatannya, DH, DR, dan S dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Selain ketiga tersangka, polisi juga masih memburu dua orang lain, yakni D alias Ronal dan E yang disebut berperan memalsukan sertifikat korban untuk diubah namanya menjadi tersangka DH. (bmw/dis/sur)