Anies membebaskan para Wali Kota untuk mengatur lokasi penjualan hewan kurban jika tidak ada lahan kosong lagi di wilayahnya.
"Karena itu saya berikan diskresi kepada walikota untuk mengatur pelaksanaan di sesuai situasi lapangan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara prinsip dilarang berjualan di trotoar. Hanya trotoar di Jakarta enggak sama di semua tempat. Ada yang lebarnya 1,5 meter, ada yang lebarnya 5 meter," kata Anies.
Berbeda dari 2018 lalu. Anies melarang penjualan hewan kurban dilakukan di trotoar.
Tidak ada diskresi yang diberikan kepada Wali Kota seperti yang baru saja diberikan Anies. Meski demikian, pada 2018 silam, tetap ada pedagang hewan kurban yang berjualan di trotoar.
"Penjualan (hewan kurban) bukan di trotoar dan pinggir jalan," kata Anies di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu, 19 Agustus 2018 lalu.
Lihat juga:Idul Adha Jatuh pada Minggu 11 Agustus 2019 |
Wali Kota diminta untuk menyediakan lahan penjualan di masing-masing wilayah. Jika ketahuan berjualan di fasilitas umum, Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta bakal meminta para pedagang untuk pindah tempat.
Kemudian, Ingub Anies tersebut menyarankan agar masyaarkat tidak menggunakan plastik sekali pakai dalam kegiatan berkurban. Ia meminta masyarakat menggunakan alat ramah lingkungan seperti besek atau daun pisang sebagai wadah pembagain daging kurban.
[Gambas:Video CNN] (bmw/sur)