Lolos Anggota DPD NTB, Caleg Edit Foto Evi Apita Menangis

CNN Indonesia
Jumat, 09 Agu 2019 19:24 WIB
Caleg DPD Evi Apita menyebut MK telah mengeluarkan putusan adil terkait dirinya yang digugat karena mengedit foto untuk poster kampanye Pileg 2019.
Caleg Evi Apita berhasil lolos menjadi anggota DPD periode 2019-2024. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Calon anggota legislatif DPD dapil NTB Evi Apita Maya menyampaikan syukur atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Farouk Muhammad atas tudingan pengeditan foto yang tak wajar dalam sengketa Pileg 2019. Dengan putusan tersebut, Evi lolos sebagai anggota DPD RI.

"Alhamdulillah, syukur pada Allah di Jumat barokah ini keadilan itu sudah terwujud. Apapun putusan tadi saya pikir itulah putusan seadil-adilnya," ujar Evi sambil menangis terisak saat ditemui usai putusan di gedung MK, Jakarta, Jumat (9/8).

Evi menyampaikan ucapan terima kasih pada majelis hakim yang dianggap telah memberikan putusan seadil-adilnya. Ia juga berterima kasih pada masyarakat NTB yang telah memilih dirinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terima kasih kepada seluruh majelis konstitusi yang telah memberikan putusan seadil-adilnya. Saya bersyukur. Terima kasih juga ke semua pihak, ke masyarakat NTB yang mendoakan dan mengamanahkan ini kepada saya," ucap Evi.

"Langkah selanjutnya kita akan bergerak bekerja untuk masyarakat. Terima kasih semua yang selama ini mendoakan," imbuhnya.

MK sebelumnya menolak gugatan Farouk terhadap Evi. Farouk menggugat Evi karena dinilai telah melakukan pelanggaran dengan mengedit foto secara berlebihan.

Menurut MK, alasan Farouk itu tak relevan dengan suara yang diperoleh Evi.  Selain itu, Farouk mestinya memproses gugatan itu di tingkat Bawaslu karena termasuk dalam pelanggaran administrasi.

[Gambas:Video CNN] (psp/wis)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER