"Sedang berlangsung geledah di rumah Zainal Abidin, Jalan Asem Nomor 1. Yang bersangkutan adalah mantan kepala Bapedda Jatim," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Jumat (9/8) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya rumah Budi juga pernah digeledah berbarengan dengan penggeledahan kantor dan rumah sejumlah pejabat Bappeda Jatim lain pada Rabu (10/7) dan Kamis (11/7) lalu. Rumah yang saat itu digeledah adalah milik Toni Indrayanto, Budi Juniarto, Ahmad Riski Sadig.
Dalam kasus suap anggaran Kabupaten Tulungagung ini KPK telah menetapkan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka.
Supriyono sendiri diduga punya peran dalam proses pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
"Tersangka SPR (Supriyono) diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Kantornya, Senin (13/5). (ani/wis)