Ia menilai, keberadaan sejumlah lembaga peradilan yang turut menangani sengketa pemilu seperti Pengadilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi, saat ini justru tumpang tindih.
"Di UU 10/2016 itu sudah ada amanat dibentuk peradilan pemilu, harus satu aja biar enggak cabang-cabang. Sekarang kan ada Bawaslu, ada juga yang di MA, PTUN, MK, itu yang harus dipikirkan," ujar Abhan di gedung MK, Jakarta, Jumat (9/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kewenangan Bawaslu, lanjut Abhan, sejatinya berbeda dengan kewenangan peradilan lain termasuk MK. Pada penanganan sengketa pemilu, Bawaslu hanya menangani pelanggaran administrasi pemilu.
Menurutnya, hal ini yang kerap tak disadari para pemohon sengketa pemilu ke MK hingga membuat permohonan mereka ditolak.
"Permasalahan administrasi itu ketika tidak mendapat keadilan bisa ke kami, akan diproses. Misalnya ada sengketa caleg satu parpol karena kesalahan input petugas KPPS," ujarnya.
Selain itu, kewenangan MK pun terbatas dalam memberi legal standing atau kedudukan hukum pemohon sengketa yakni pada parpol. Sementara Bawaslu membolehkan perseorangan.
Meski begitu, menurutnya masih diperlukan evaluasi secara menyeluruh dari masing-masing lembaga terkait penanganan Pemilu 2019.
"Ya saya kira nanti akan ada evaluasi komprehensif dari Pemilu 2019," tuturnya.
[Gambas:Video CNN] (psp/osc)