Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan kedua tersangka sebagai tindak lanjut atas laporan seorang korban yang mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,11 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu dimanfaatkan oleh para tersangka dengan cara mengaktifkan kembali kartu SIM tersebut sehingga otomatis akun internet banking milik korban juga kembali aktif.
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka berbagi peran. Tersangka R berperan untuk mencari data nasabah yang menjadi target untuk dibobol. Sementara, tersangka D berperan sebagai pembuat rekening baru untuk menampung hasil pembobolan rekening dan kartu kredit.
Kedua tersangka ditangkap di daerah Palembang, Sumatera Selatan, namun di dua lokasi berbeda. Diungkapkan Argo saat ditangkap tersangka D sempat melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan.
Lihat juga:Komplotan Pembobol ATM Diringkus Polisi |
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
[Gambas:Video CNN]