Polisi Ringkus Tersangka Pembobol Kartu Kredit Sebesar Rp1 M

CNN Indonesia
Jumat, 09 Agu 2019 20:52 WIB
Polisi menangkap dua orang tersangka pembobol kartu kredit yang terhubung internet banking, dengan kerugian yang dialami korban mencapai Rp1 miliar.
Ilustrasi. (REUTERS/Kacper Pempel)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menangkap dua tersangka pembobol kartu kredit yang terhubung dengan aplikasi internet banking. Kedua tersangka berinisial R dan D.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan kedua tersangka sebagai tindak lanjut atas laporan seorang korban yang mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,11 miliar.

"Berawal dari laporan masyarakat yang mempunyai tabungan di salah satu bank dan merasa tabungannya berkurang, padahal dia merasa tidak melakukan transaksi apapun," kata Argo dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo menjelaskan kartu SIM milik korban yang terhubung dengan internet banking telah lama nonaktif atau mati.

Hal itu dimanfaatkan oleh para tersangka dengan cara mengaktifkan kembali kartu SIM tersebut sehingga otomatis akun internet banking milik korban juga kembali aktif.

"Sehingga internet banking yang sudah mati itu akhirnya hidup kembali dengan atas nama korban, pelaku pun menggunakan (kartu kredit) untuk pembelian online," tutur Argo.

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka berbagi peran. Tersangka R berperan untuk mencari data nasabah yang menjadi target untuk dibobol. Sementara, tersangka D berperan sebagai pembuat rekening baru untuk menampung hasil pembobolan rekening dan kartu kredit.

Kedua tersangka ditangkap di daerah Palembang, Sumatera Selatan, namun di dua lokasi berbeda. Diungkapkan Argo saat ditangkap tersangka D sempat melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan.

"Tersangka D ini saat dilakukan penangkapan, dia mempunyai senjata, punya pistol rakitan, dan berupaya menembak petugas. Kita lakukan negosiasi untuk menangkapnya," ujar Argo.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

[Gambas:Video CNN]
 
(dis/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER