Dalam kecelakaan itu, seorang pengendara motor berinsial MS tewas. MS diketahui merupakan seorang anggota polisi berpangkat Brigadir.
"Sementara iya (sopir ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Lilik saat dikonfirmasi, Sabtu (10/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesalahan truk dia berhenti tidak ngasih tanda pengaman (segi tiga pengaman), pasal 106 (UU LLAJ)," ujarnya.
Saat penurunan hewan kurban itu, dari arah belakang melintas sepeda motor Yamaha Xeion yang dikendarai oleh korban dan menabrak bagian belakang sebelah kanan dari truk.
"Sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas," ucap Lilik.
Saat ini, kata Lilik, sopir truk masih terus menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Sopir truk dikenakan pasal 106 ayat 4 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
[Gambas:Video CNN] (dis/lav)