Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan keempat pemuda itu sedang diperiksa intensif oleh penyidik.
"Diamankan. Saat ini empat) pemuda tersebut masih diinterogasi oleh tim gabungan Polres Inhu (Indragiri Hulu)," kata Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (11/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BOS memposting video tersebut ke insta strory Instagram miliknya dengan nama akun @boswestaaa," kata Dedi.
Sanksi itu diatur dalam Pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 45 ribu," bunyi pasal tersebut.
[Gambas:Video CNN] (ugo)