Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen M. Iqbal mengatakan pidana diterapkan bila kedua polisi itu terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Proses mekanisme di propam, kode etik dan profesi oleh komisi kode etik itu pelanggaran pidana diproses juga, bila terbukti ada pelanggaran melawan hukum," ujar Iqbal di Kantornya, Minggu (11/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat proses penyerahan itu, kata Pandra, kedua anggota itu lebih dulu memastikan bahwa senjata dalam keadaan terkunci ataupun tidak ada peluru saat diserahkan.
Iqbal memastikan pengawasan terhadap kepemilikan senjata anggota Polri berjalan ketat. Hanya saja, pihaknya tidak bisa memastikan atau memonitor secara lekat psikologis dari ratusan ribu anggota Polri.
"Karena apa? Tidak menutup kemungkinan di antara 6 bulan itu mereka bermasalah. Mungkin masalah keluarga, utang-piutang, kemudian masalah lain," tandas Iqbal. "Jadi, memang ketat," katanya.
[Gambas:Video CNN] (ryn/ugo)