"Hanya Pak SN (Setya Novanto) yang akan bersaksi," ujar Jaksa Penuntut Umum pada Komis Pemberantasan Korupsi, Lie Putra Setiawan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (11/8).
Nama Sofyan kerap disebut-sebut selama persidangan kasus PLTU Riau-I. Namanya disebut mulau dari persidangan mantan Wakil Ketua Komisi VII eni Maulani Saragih, pengusaha Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo, hingga mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu pun memperkenalkan Kotjo dengan Eni.
"Pada kesempatan itu Setya Novanto menyampaikan kepada Eni Maulani Saragih agar mengawal Johanes Budisutrisno Kotjo dalam proyek PLTU," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (24/6).
Beberapa waktu kemudian, Sofyan kembali melakukan pertemuan dengan Eni dan Kotjo di Hotel Mulia Senayan. Pertemuan itu membahas proyek pembangunan PLTU Riau-I dan Jawa sesuai pesan dari Setya Novanto sebelumnya.
Masih dalam pertemuan di Hotel Mulia, Sofyan menyampaikan kepada Kotjo agar ikut proyek di Riau. Adapun kalimat lengkap dari Sofyan kepada Kotjo yakni, "Ya sudah kamu di Riau saja, jangan mikirin di Jawa karena sudah melebihi kapasitas". Arahan itu pun disanggupi oleh Kotjo.
Sofyan Basir dalam kasus ini didakwa memberikan kesempatan, sarana dan keterangan agar sejumlah pihak menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Jaksa penuntut umum menyebutkan pihak dimaksud adalah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. Ketiganya telah divonis oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Atas perbuatan tersebut, Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 a jo Pasal 15 atau Pasal 11 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
(ryn/wis)