Kapolres Jakarta Timur Kombes Ady Wibowo mengatakan EY ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan pasca peristiwa penembakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ady menjelaskan senapan angin yang digunakan EY untuk menembak adalah milik pribadi. Dia biasa menggunakan senapan angin tersebut untuk menembak burung.
Polisi menjerat EY dengan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan
Peristiwa penembakan itu terjadi pada Minggu (12/8) sekitar pukul 16.00 WIB, di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Pelaku EY sebelum insiden terjadi terlebih dahulu menjemput WL (23) di tempat kerjanya untuk dibawa ke Duren Sawit.
Setibanya di Duren Sawit, EY dengan menggunakan telepon WL menghubungi MR dan memintanya untuk ke lokasi mereka berada. MR merupakan pria yang sedang dekat WL.
MR pun tiba di lokasi. Namun tak berapa lama keributan terjadi antara EY dan MR. Awalnya, MR meminta untuk berbicara baik-baik dengan EY, tapi karena terbakar rasa cemburu EY pun menolaknya dan mengeluarkan senapan angin.
Pelaku memukul kepala MR dengan senapan angin. Saat memukul MR, senapan angin mengeluarkan peluru dan mengenai perut mantan kekasihnya, WL.
Kemudian MR berusaha merebut senapan angin itu. Namun EY langsung menembak kaki MR. Senjata akhirnya berhasil direbut MR, tetapi pelaku kembali beringas dengan mengambil batu dan memukulnya ke kepala MR.
[Gambas:Video CNN] (gst/wis)