133 Napi Lapas Koruptor Sukamiskin Dapat Remisi Kemerdekaaan

CNN Indonesia
Senin, 12 Agu 2019 17:27 WIB
Total ada 13.916 narapidana mendapat remisi di Jawa Barat, 494 di antaranya mendapat remisi bebas.
Lapas Sukamiskin, Bandung, menjadi tempat khusus untuk mengurung para napi koruptor. (CNN Indonesia/Huyogo)
Bandung, CNN Indonesia -- Sebanyak 133 napi di lapas khusus koruptor, Sukamiskin, Bandung, akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-74 RI.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat Abdul Aris mengatakan di antara napi yang mendapat remisi tersebut ada yang otomatis bebas dari penjara karena masa penahanannya hanya tersisa hitungan bulan.

Usulannya, kata dia, hanya pengurangan masa tahanan dari 1-6 bulan untuk 133 napi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemberian remisi ini karena mereka sudah menjalani masa hukuman dan berkelakuan baik selama menjalani pidana. Untuk yang remisi bebas karena masa penahanannya tersisa satu sampai enam bulan lagi," ujar Abdul, Bandung, Senin (12/9).

Sementara itu, sambung Abdul, di wilayah administrasi hukum Jawa Barat secara keseluruhan setidaknya 13.916 narapidana dari berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-74 RI.

Abdul mengatakan remisi kemerdekaan yang akan diberikan pada 17 Agustus 2019 nanti dibagi menjadi dua yaitu remisi umum I berupa pengurangan hukuman dan remisi umum II atau bebas.

Remisi tersebut, kata dia, diberikan sesuai Pasal 14 Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang hak warga binaan pemasyarakatan dan Keppres 174 tahun 1999.

"Untuk yang remisi umum II (bebas) ada 494 orang," ujar Abdul.

Dalam usulan remisi ini, sambung dia, Lapas Kelas III Gunung Sindur paling banyak mengusulkan napi untuk diberikan remisi langsung bebas. Jumlahnya mencapai 100 orang.

Sementara pengajuan remisi paling banyak untuk pengurangan masa tahanan ada di Lapas Kelas III Banjar yang mencapai 974 napi. Pengurangan di Lapas Banjar mulai dari pengurangan 1 bulan hingga 5 bulan.
[Gambas:Video CNN] (hyg/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER