Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat Abdul Aris mengatakan di antara napi yang mendapat remisi tersebut ada yang otomatis bebas dari penjara karena masa penahanannya hanya tersisa hitungan bulan.
Usulannya, kata dia, hanya pengurangan masa tahanan dari 1-6 bulan untuk 133 napi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Remisi tersebut, kata dia, diberikan sesuai Pasal 14 Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang hak warga binaan pemasyarakatan dan Keppres 174 tahun 1999.
"Untuk yang remisi umum II (bebas) ada 494 orang," ujar Abdul.
Dalam usulan remisi ini, sambung dia, Lapas Kelas III Gunung Sindur paling banyak mengusulkan napi untuk diberikan remisi langsung bebas. Jumlahnya mencapai 100 orang.
Sementara pengajuan remisi paling banyak untuk pengurangan masa tahanan ada di Lapas Kelas III Banjar yang mencapai 974 napi. Pengurangan di Lapas Banjar mulai dari pengurangan 1 bulan hingga 5 bulan.