"Kalau boleh musyawarah mufakat dulu. Jangan ada voting lah karena MPR ini kan Majelis Permusyratawan Rakyat," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/8).
Menteri Hukum dan HAM itu menyatakan dalam setiap pemilihan pimpinan MPR selama ini dilakukan dengan musyawarah mufakat, kecuali pada periode 2014-2019 yang dilakukan voting. Ia pun berharap pada periode ini penentuan pimpinan MPR kembali diputuskan melalui musyawarah mufakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:PDIP Tolak Usulan 10 Kursi Pimpinan MPR |
Mengutip Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, Pasal 427C, pimpinan MPR terdiri satu orang ketua dan empat wakil ketua.
Pimpinan MPR dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap. Bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota disampaikan di dalam sidang paripurna.
Masing-masing fraksi dan anggota kelompok dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR.
Namun, jika dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pimpinan MPR dipilih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan MPR dalam rapat paripurna MPR.
[Gambas:Video CNN] (fra/osc)