Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan anggota Komisi V DPR RI Fraksi
Hanura Fauzih H. Amro mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS mengatakan Amro beralasan surat pemanggilan yang dilayangkan KPK tidak sampai ke tangannya.
"Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan yang bersangkutan tidak menerima surat panggilan dan akan dijadwalkan kembali untuk pemeriksaan ulang," ujar Chrystelina kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (12/8).
Sedianya Amro bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Hong Arta diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak terkait proyek-proyek PUPR.
Hong Arta diduga memberi uang ke mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar pada pertengahan 2015 serta ke mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015.
Atas perbuatannya itu, Hong Arta dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut Hong Arta merupakan tersangka ke-12 dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian PUPR. KPK sebelumnya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek di kementerian yang kini dipimpin Basuki Hadimuljono.
Mereka di antaranya Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A. Edwi, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.
Kemudian mantan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana, mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, serta Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan.
[Gambas:Video CNN] (ryn/pmg)