Lima saksi merupakan petinggi di sejumlah perusahaan yaitu Manager Purchasing PT Daya Radar Utama Soejono Tjakrakusuma, Direktur Utama PT Multi Prima Soniono, General Manager PT Multi Prima Muhammad Erwin Setiawan, Direktur PT Samudra Jasa Utama Indonesia Martono Herman Prasetyo, dan Direktur PT Putindo Trada Wisesa Kennardi Gunawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Istadi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di proyek pengadaan 16 kapal patroli cepat di Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015.
Sementara itu, untuk perkara korupsi di Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp61,5 miliar. Walhasil, total kerugian negara yang disebabkan di tiga perkara tersebut mencapai Rp179 miliar.
Dalam kasus di Bea Cukai, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan, Istadi dan Heru Sumarwanto sebagai ketua panitia lelang.
Atas ulahnya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
[Gambas:Video CNN] (ryn/arh)