"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun," kata JPU Mulyana Safitri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Senin (12/8) seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemilik sate dengan merek usaha KMSB itu menjalani persidangan didampingi penasehat hukum Nurul Ilmi dkk.
Kasus itu berawal ketika petugas gabungan dari Dinas Perdagangan Padang dan instansi terkait mengungkap penjualan sate Padang diduga mengandung daging babi di kawasan Simpang Haru dengan merek usaha KMSB pada 29 Januari 2019.
Penindakan lapangan itu berbekal uji sampel yang sudah diambil instansi terkait karena mendapatkan laporan masyarakat.
Akhirnya, dua orang itu ditetapkan tersangka menyusul diterimanya uji laboratorium forensik terhadap tusuk sate yang menyatakan daging digunakan positif mengandung substansi dari hewan babi.
Dalam persidangan sebelumnya pihak terdakwa pernah mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa, dan memeriksa saksi seperti karyawan dan lainnya.
(antara/kid)