Hasil Survei Mal 'Paling Parah' Melanggar Larangan Merokok

ANTARA | CNN Indonesia
Selasa, 13 Agu 2019 03:58 WIB
Pusat Grosir Cililitan (PGC) dinyatakan pusat pembelanjaan yang paling parah melanggar aturan tentang larangan merokok.
Ilustrasi area merokok. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hasil survei yang dilakukan Forum Warga Kita Jakarta (Fakta) menyimpulkan Pusat Grosir Cililitan (PGC) di Jakarta Timur merupakan lokasi pusat pembelanjaan terparah yang melanggar aturan tentang larangan merokok.

Fakta menjelaskan survei itu dilakukan pada 15 mal dan 13 pasar yang ada di Jakarta. Survei disebut dikerjakan pada 17 - 19 Juni 2019.

"Yang paling parah itu PGC," kata Yati dari tim Fakta usai Peluncuran Hasil Survei Kawasan Dilarang Merokok di Mal dan Pasar di Jakarta, Senin (12/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Fakta, 60 persen mal dan 92 persen pasar di Jakarta ditemukan orang merokok di dalam gedung. Hal itu mencerminkan pelanggaran pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Kesadaran pedagang dan pengunjung dirasa sangat kurang untuk menerapkan peraturan itu meski penanda dilarang merokok sudah dipasang di beberapa titik dan lorong gedung. Yati bilang basement dan lantai tiga di PGC merupakan dua lokasi yang paling banyak ditemukan seseorang merokok.

Fakta berharap hasil survei mampu mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pengawasan dan penegakan aturan tentang Kawasan Dilarang Merokok di dalam mal dan pasar.

Terkait larangan merokok, Jakarta sudah diperkuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta, Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok, dan Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan dan Penegakan Kawasan Dilarang Merokok. (fea)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER