HM ditangkap pada 29 Juli 2019 di Pulogadung, Jakarta Timur. HM telah melalukan aksi penipuan itu sejak Juni 2010 sampai Juni 2018. Dari aksinya, tersangka mendapatkan uang sekitar RP5,7 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan HM bermula dari empat laporan masyarakat yang diterima oleh kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, tim menangkap tersangka di rumah kontrakannya di wilayah Pulogadung, saat ditangkap, tersangka sedang bermain kartu," kata Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/8).
Argo mengungkapkan data para korban itu diperoleh tersangka dari situs internet tentang yang berisi tentang para pegawai honorer.
Setelah berhasil merayu dan korban sudah menyetorkan uang yang diminta, tersangka mengajak bertemu di Gedung Kemendikbud di lantai 3 untuk memberikan SK PNS.
"Untuk meyakinkan korban, korban disuruh datang ke lantai 3 Gedung E Kantor Dirjen Pendidikan, Kemendikbud. Tersangka pakai pakaian dinas dan bilang nama (korban) sudah ada di SK (dan sudah jadi PNS)," tutur Argo.
SK PNS itu, kata Argo, merupakan SK palsu yang dibuat sendiri oleh tersangka. Selain itu, tersangka juga menyiapkan rekening palsu saat bertemu dengan korban. Rekening palsu itu untuk meyakinkan korban bahwa uang yang disetorkan akan dikembalikan jika korban tidak diangkat menjadi PNS.
Selama delapan tahun melakukan aksi penipuan, tersangka berhasil memperoleh total keuntungan sebesar Rp5,7 miliar yang diperoleh dari 99 korban
Keuntungan itu merupakan hasil penghitungan yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan barang bukti berupa 128 lembar kuitansi dengan jumlah nominal yang berbeda-beda.
"Untuk keuntungan uang yang diterima tersangka Rp5,7 miliar tapi masih didalami oleh penyidik apakah itu dibelikan barang atau tidak," ucap Argo.
Lihat juga:PNS Kerja Dari Rumah, Kadin Tak 'Cemburu' |
Dari keterangannya, tersangka mengaku menggunakan uang hasil penipuan itu untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam.
Bahkan, diungkapkan Argo, tersangka memiliki nama panggilan 'Pak Bos' di tempat hiburan malam itu lantaran cukup sering menyambangi lokasi itu.
"Tersangka cerita 'setiap malam saya dugem di Mangga Besar, minum bir juga. Pokoknya setiap dapat hasil dia dugem di Mangga Besar sampai uangnya habis," tuturnya.
Lebih lanjut, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.
[Gambas:Video CNN] (dis/ugo)