"Tetapi proses penyelesaian, ya, hukum. Itu tidak ada main-main karena kami punya KUHPM. Dan itu kami pegang benar-benar," tukas Andika di Mabes AD, Jakarta Pusat, Senin (13/7).
Andika menekankan, TNI tidak pernah bertindak di luar ketentuan hukum seperti yang diatur dalam KUHPM ini. Karenanya, proses hukum bagi anggota TNI yang melanggar pidana tetap berdasarkan KUHPM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, terungkap peristiwa jual beli amunisi yang dilakukan oleh tiga oknum TNI kepada jaringan KKSB di Timika, Kabupaten Mimika. Ketiga oknum TNI tersebut, yakni Pratu DAT, Pratu O, dan Pratu M kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Komandan Komando Distrik Militer 1710/Mimika Letkol Pio L. Nainggolan menyatakan ratusan amunisi yang dijual itu bukan berasal dari gudang pihaknya. Pio juga menyebut telah membuat surat edaran dan pemberitahuan kepada semua komandan satuan TNI di wilayah Timika agar mewaspadai atau meningkatkan pengamanan gudang amunisi.
"Saya tidak boleh intervensi soal waktu atau lainnya, walaupun saya sebagai panglima. Saya tidak boleh bilang sama penyidik itu, dua hari tiga hari atau empat hari kau selesaikan itu kasus," kata Yosua seperti dilansir dari ANTARA, Senin (12/8).
[Gambas:Video CNN] (ryn/osc)