"Yang bersangkutan akan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AYA (Direktur Keuangan PT AP II Andra Y Agussalam)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (14/8).
Selain Awaludin, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain. Mereka di antaranya adalah empat orang Operation Service Procurement Senior Officer PT Angkasa Pura II yakni Rudi Syamsudin, Irja Fuadi, Ponny Suryaningsih, dan Rusmalia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah Keputusan itu bisa diambil (Andra) seorang diri? Sudah pasti tidak," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8) malam.
Diduga kuat bahwa terdapat sejumlah proyek lain di PT Angkasa Pura II (Persero) yang menjadi bancakan Andra. Selain Andra KPK juga menetapkan Staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia Taswin Nur.
Andra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
[Gambas:Video CNN] (sah/ain)