"Ya itu tidak masalah, dalam arti boleh secara konstitusi. Tapi apakah itu penting tergantung memandangnya. Kalau diubah ya hati-hati saja besok akan ada yang protes diubah lagi," ujar Mahfud saat ditemui di Kompleks Seskoal, Jakarta, Rabu (14/8).
Mahfud mengatakan, jika merunut sejarah bangsa Indonesia, perubahan UUD 1945 selalu mendapat protes di masyarakat. Saat pertama kali diundangkan pada 1945, UUD diubah menjadi maklumat X pada Oktober 1945.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk amendemen ini memang semua setuju perubahan. Tapi amendemennya terbatas yakni dengan ada GBHN dan MPR dijadikan lembaga tertinggi negara. Di luar itu tidak," katanya.
"Itu tidak akan diutak-atik. Jadi (amendemen) hanya dua itu. GBHN dibuat mengikat agar tidak terjadi terjadi tumpang tindih, berinduk pada satu pedoman sehingga daerah-daerah tidak boleh buat aturan sendiri yang destruktif," jelasnya.
Wacana ini salah satunya disampaikan anggota MPR dari fraksi PAN Ali Taher. Ia menyatakan GBHN diperlukan untuk mengontrol capaian dan anggaran sehingga pembangunan dapat benar-benar dirasakan rakyat.
Tanpa GBHN, Ali menganggap proses pembangunan hanya akan bergantung pada janji kampanye atau visi misi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.
[Gambas:Video CNN] (psp/ain)