Dia mengatakan surat tilang dikirimkan kepada pelanggar berdasarkan pada data identitas yang tertera pada STNK. Selain itu turut dikirimkan surat konfirmasi agar pelanggar bisa memberikan klarifikasi apakah benar dirinya yang melakukan pelanggaran itu.
"Ya konfirmasi untuk mengetahui kendaraan tersebut ada pemiliknya, karena datanya ada," kata Nasir kepada CNNIndonesia.com, Rabu (14/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Lewat) QR aja praktis," ucap Nasir.
Di sisi lain, terkait gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Denny melayangkan permohonan praperadilan terkait kasus tilang elektronik, Nasir mengatakan, saat ini telah ditangani oleh Bidang Hukum Polda Metro Jaya
"Proses sedang jalan, Bidkum PMJ yang menangani," ujarnya.
Sebelumnya, advokat bernama Denny Andrian Kusdayat melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Purnomo ke PN Jaksel terkait kasus e-Tilang yang dialaminya.
Gugatan Denny dilayangkan dan diterima oleh PN Jaksel pada 22 Juli 2019 silam dengan nomor register 89/Pid.Pra/2019/PN-Jkt.Sel.
Denny menerangkan berdasarkan surat e-Tilang bernomor B/1119/VII/YAN.1.2/2019/Datro yang diterimanya, dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya terekam oleh kamera tersembunyi yang berada di JPO di depan Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Jakarta Selatan, 17 Juli pukul 17:45:57 WIB.
Namun, Denny mengklaim tidak pernah melakukan pelanggaran lalu lintas sebagaimana yang dituduhkan oleh Polda Metro Jaya. Ia mengaku bahwa sosok yang mengemudikan mobilnya saat itu adalah saudara iparnya yang bernama Mahfudi.
"Kok bisa Polda mengalamatkan ini kepada saya? Kalau ini pelanggaran lalu lintas yang salah pengemudinya, sedangkan saat itu saya merasa tidak mengemudikan mobil yang saya kena tilang itu," kata Denny kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (14/8).
[Gambas:Video CNN] (dis/osc)