Bantahan itu disampaikan Bahar Smith lewat sebuah video yang diunggah di akun twitter resmi Kementerian Hukum dan HAM, @Kemenkumham_RI. Dalam video itu Bahar yang sedang dikunjungi oleh murid-muridnya memastikan kabar penganiayaan terhadap dirinya adalah hoaks alias bohong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Twitter]
"Insya Allah apa-apa yang saya miliki akan saya ajarkan kepada semua tahanan dan napi yang ada di lapas ini sehingga bisa menjadi pondok pesantren," ujarnya.
Kemenkumham menjelaskan saat masuk Lapas Kelas IIA Cibinong, Bahar ditempatkan di kamar hunian khusus mapenaling atau masa pengenalan lingkungan bersama warga binaan pemasyarakatan yang lain. Dia kemudian telah mendapat izin menerima kunjungan dari keluarga dan kerabat terhitung sejak Sabtu, 10 Agustus lalu.
Sebelumnya, kabar hoaks penganiayaan terhadap Bahar beredar di media sosial. Kabar hoaks itu disertai foto editan yang menampilkan wajah Bahar bonyok karena dipukuli.
Bahar adalah terpidana kasus penganiayaan terhadap remaja. Sebelum mendekam di Lapas Pondok Rajeg, Bahar ditahan di Rutan Mapolda Jawa Barat.
Dalam kasus penganiayaan itu Bahar Smith divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan masa tahanan. Hakim memutuskan Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan yang masuk ke dalam tindak pidana.
Kasus penganiayaan oleh Bahar tersebut menimpa dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan tersebut dilakukan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018.
[Gambas:Video CNN] (wis/sur)