"Penahanan kami perpanjang 40 hari," kata Argo saat dikonfirmasi Kamis (15/8).
Argo menerangkan, langkah Anthony Hillenaar selaku pelapor mencabut laporan beberapa waktu lalu tidak memengaruhi proses hukum karena laporan yang dilayangkan bukan delik aduan melainkan delik murni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penganiayaan itu diduga terjadi pada 6 April di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly di daerah Jakarta Selatan.
Namun, Antony mencabut laporan polisi yang ia buat pada Kamis (8/8). Hal itu dilakukan lantaran sudah ada kata damai antara kedua belah pihak.
"Kami sudah ketemu juga sama Kris, sudah berjabat tangan, sudah menarik laporan polisi yang terjadi pada 6 April. Kami semua sudah mengikuti proses dan prosedur yang kita tulis sesuai pada perjanjian," ujar Anthony kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (8/8).
Lihat juga:Pelapor Kris Hatta Cabut Laporan Polisi |