Majelis hakim meyakini Kenneth terbukti menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Wisnu Kuncoro senilai Rp101,54 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun dalam pertimbangan hakim terdapat hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Kenneth bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Kenneth bahkan tidak mengakui perbuatannya.
"Untuk hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," ucap hakim Frangky.
Kenneth terbukti melakukan perbuatan sebagaimana di dakwaan kedua pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum pada KPK mendakwa Wisnu Kuncoro menerima suap Rp101,7 juta dan US$4 ribu dari Kenneth Sutardja dan Direktur PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Kuncoro alias Yudi Tjokro.
Jaksa mengungkapkan pemberian uang dilakukan melalui perantara pihak swasta bernama Karunia Alexander Muskitta.
[Gambas:Video CNN] (sah/pmg)