"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Polres Garut AKBP Budi Wiguna kepada wartawan di Garut, Jawa Barat, Kamis (15/8).
Budi menuturkan kedua tersangka video mesum yang dikenal dengan 'Video Garut' itu berinisial V (19) dan A (30) keduanya warga Kabupaten Garut. Keduanya ditangkap polisi tidak lama setelah video asusila beredar di media sosial, Selasa (13/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Identitas yang lain sudah dikantongi dan sedang dikejar, untuk yang satu saksi mengaku pernah bermain," katanya.
"Tersangka ini mengaku dibayar Rp500 ribu," katanya.
Ia katakan, hasil pemeriksaan sementara, tersangka V dan A saat membuat video asusila statusnya masih suami-istri. Namun saat ini sudah cerai.
"Ada perilaku seks menyimpang dari A yang dulu suami dari V ini, makanya mau menyuruh istrinya untuk melakukan dengan pria lain," katanya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka V ditahan di Markas Polres Garut, sedangkan tersangka A tidak ditahan karena kondisinya sakit parah di rumahnya.
[Gambas:Video CNN] (antara/ugo)