Para tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BO dan RA ditangkap oleh petugas patroli saat sedang membakar. Saat ditangkap, mereka berencana untuk membakar 2 hektare lahan, namun karena tertangkap baru 100 meter persegi langsung kita padamkan," ujar dia, Kamis (15/8).
Lihat juga:'Ongkos Mahal' Kebakaran Hutan di Indonesia |
"S mengaku lahannya sengaja dibakar untuk dijadikan kebun cabai. Pembakaran untuk menghilangkan gulma jadi dia memerintahkan BO dan RA. untuk kasus YD masih kita kembangkan," ujar dia.
Selain dua kasus tersebut, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap empat kasus karhutla lainnya. Proses penyelidikannya masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
Pihaknya masih terus mengembangkan kasus untuk mengejar para pelaku lain terhadap kasus karhutla di Kecamatan Tulung Selapan, Pedamaran Timur, serta Pangkalan Lampam.
Sementara itu, Kapolres Musi Banyuasin Ajun Komisaris Besar Yudhi Surya Markus Pinem mengaku telah memetakan wilayah rawan karhutla.
"Kami akui ada keterbatasan karena tidak ada anggaran khusus untuk karhutla. Namun begitu kita berkoordinasi dengan satgas karhutla sehingga seluruh kegiatan dikoordinir oleh satgas dan kami mengikuti instruksi pemimpin," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru menduga karhutla di wilayahnya bukan karena ulah manusia, tapi faktor alam.
[Gambas:Video CNN]
(idz/arh)
[Gambas:Video CNN]