Ia mengatakan segmentasi subtansi ceramah para pemuka agama termasuk UAS pasti ditujukan bagi para penganut agama masing-masing.
"Tidak pada tempatnya memperkarakan tokoh agama yang berceramah agama ditujukan kepada penganut agamanya sendiri apalagi disampaikan di tempat khusus seperti rumah ibadah," kata Fahmi dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (18/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan ceramah UAS itu tak bertujuan untuk mencela agama lain. Sebab, kata dia, Alquran sudah melarang bagi pemeluk Islam untuk mencela sesembahan agama lain.
Di sisi lain, Fahmi mengatakan polemik ceramah UAS itu menunjukan sejarah selalu berulang. Ia lantas membandingkan kasus ceramah UAS dengan peristiwa yang pernah dialami Ketua MUI pertama, H. Abdul Malik Karim Amrullah atau yang akrab disapa Buya Hamka.
"Bung Karno bereaksi dan menyatakan dalam sambutan peringatan Maulid Nabi Muhammad di istana negara, ada orang yang mengatakan Islam dalam bahaya di republik ini, sebenarnya orang yang berkata itu sendirilah yang sekarang dalam bahaya," cerita Fahmi.
Kata dia, tak lama kemudian pada tahun 1964 Hamka ditangkap dan dijebloskan ke penjara dengan tuduhan hendak menggulingkan pemerintah, berencana membunuh presiden dan menteri agama, dan kontra-revolusi.
Melihat hal itu, Fahmi mengatakan tak ada alasan untuk mengharamkan ceramah seoran pemuka agama bila sedang membandingkan konsep agama lain saat disampaikan secara internal.
"Tidak dengan tujuan merusak harmoni sosial maka tidak ada alasan logis dan legal untuk mengharamkannya karena itu adalah bagian dakwah," kata dia.
Meski demikian, Kepolisian Daerah NTT membantah adanya laporan dari Brigade Meo terkait ceramah UAS tentang salib dan patung melalui video yang beredar di media sosial.
[Gambas:Video CNN] (rzr/ugo)