"[Revisi UU MD3] itu juga bagian dari saya kira hal yang bisa kita bicarakan bersama. Nanti kita lihat perkembangannya," ujar Fadli, yang juga menjabat Wakil Ketua DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu sangat baik jika pimpinan yang akan datang disempurnakan menjadi 10 orang dengan rincian 9 mewakili fraksi-fraksi dan 1 mewakili kelompok DPD. Soal siapa ketuanya, bisa dimusyawarahkan untuk mencapai mufakat," tambah Saleh.
Lihat juga:JK Sebut Wacana 10 Pimpinan MPR Berlebihan |
"Ini kan masih dalam tahap wacana dan komunikasi politik. Tentu semuanya itu hanya bisa terjadi kalau ada kesepakatan bersama," ujar dia.
Meski begitu, Fadli menyebut pihaknya belum mencapai kesepakatan atas usulan PAN itu. Baginya, itu sifatnya opsional. Terlebih, penambahan kursi pimpinan MPR positif bagi program sosialisasi empat pilar.
Lihat juga:PDIP Tolak Usulan 10 Kursi Pimpinan MPR |
Berdasarkan bunyi pasal 15 ayat (1) UU MD3, pimpinan MPR periode 2014-2019 terdiri atas satu orang ketua dan tujuh orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
Dalam pasal 427C ayat (1) huruf a UU MD3 menyebut susunan mekanisme pemilihan pimpinan MPR masa keanggotaan MPR setelah hasil pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan dengan ketentuan bahwa pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
[Gambas:Video CNN] (jps/arh)