"KPU RI sudah menyurati kami untuk tidak mengganti anggota DPRD Depok yang telah terpilih dan sudah ditetapkan sebelumnya termasuk nama Pak Babai," kata Ketua KPU Depok Nana Shobarna di Depok, Selasa (20/8) seperti dikutip dari Antara.
"Mudah-mudahan semua pihak bisa menerima keputusan tersebut," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau itu sudah bukan ranah kita lagi," tegasnya.
Sebelumnya Ketua DPC PKB Depok Slamet Riyadi meminta Suhaimi untuk tidak dilantik sebagai anggota DPRD Depok, karena ada surat mengenai pemecatan dia dari PKB.
Riyadi menyatakan surat pemberhentian keanggotaan partai telah disetujui dan dilayangkan juga kepada Suhaimi. Pemberhentian itu tertuang didalam surat pemecatan yang terdiri dari sejumlah poin diantaranya tidak disiplin, melanggar komitmen, hingga tuduhan memakai narkoba.
Namun secara terpisah, Suhaimi tidak terima dipecat dari keanggotaan partai PKB tersebut secara tiba-tiba.
Ia didampingi kuasa hukumnya Mujahid A Latief kemudian menggugat DPC PKB Depok, DPW PKB Jawa Barat, dan DPP PKB Pusat hari ini di Pengadilan Negeri Kota Depok. Ia juga melaporkan ke Polresta Depok akibat tuduhan memakai narkoba.
Salah satu syarat caleg itu harus ada surat keterangan bebas narkoba dari dokter dan surat itu telah dilampirkan dan diserahkan ketika Babai mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Depok.
Latief menjelaskan, pada Pemilu 2019 kliennya Babai mendulang suara sebanyak 12.293 dan merupakan yang terbanyak di Kota Depok.