"Laporan sudah kita terima. Kita pelajari dulu, kita lakukan penyelidikan ya," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (20/9).
Argo menyebut dalam penyelidikan kasus tersebut penyidik bakal memanggil pihak pelapor maupun terlapor. Terkait waktu pemanggilam, lanjut Argo, menjadi kewenangan dari penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa Hukum HBB Erwin Situmorang mengatakan laporan itu dibuat lantaran kliennya yakni Netty Farida Silalahi yang juga sebagai anggota HBB merasa dirugikan atas pernyataan tersebut.
Namun diketahui, pelaporan terhadap Ustaz Abdul Somad juga dilakukan di Bareskrim Polri. Pada hari yang sama, Somad juga dilaporkan oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dengan dugaan yang sama.
GMKI menilai video dakwah Abdul Somad dianggap telah membuat gaduh masyarakat. "Kami Gerakan Mahasiswa Kristus Indonesia kedatangan kami ke Bareskrim dalam rangka untuk melaporkan video yang beredar terkait dengan statement Ustad Abdul Somad menyangkut dengan menyebut simbol agama tertentu," ujarnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/8).
Lihat juga:Ustaz Abdul Somad Dilaporkan ke Polda NTT |