Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara ditemukan dua alat bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikannya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya tidak melalukan penahanan. Alasannya, ancaman hukuman terhadap tersangka di bawah lima tahun.
"Namun terhadap tersangka A dikenakan wajib lapor," ujar Sabilul.
Sebelumnya, insiden penembakan anjing dengan menggunakan senapan angin terjadi di Perumahan Water Point, Citra Raya, Tangerang pada Senin (12/8).
Pada unggahan akun itu pula disampaikan bahwa insiden penembakan terjadi di hadapan anak-anak yang tengah bermain di lokasi. Akibatnya, anak-anak itu shock, menangis dan trauma.
Akun instagram itu juga menuturkan bahwa telah dilakukan mediasi dengan pelaku. Namun, pelaku dianggap tidak memiliki iktikad baik untuk meminta maaf. Selain itu, pihak RT, juga dianggap terkesan meremehkan persoalan tersebut.
(dis/arh)