MA sebelumnya memenangkan gugatan politikus PSI William Aditya dan Zico Leonard terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu kegiatan di atas trotoar yang banyak disoroti ialah kegiatan jual beli yang dilakukan PKL di trotoar Tanah Abang dan kegiatan jual beli PKL di sejumlah lokasi sementara (Loksem).
Sejauh ini Safrudin mengatakan banyak kepentingan warga yang diambil dari atas trotoar. Beberapa di antaranya ialah banyak lahan parkir, etalase restoran dan jalur sepeda motor.
"Ada juga yang menempatkan material bangunan, diokupasi barrier pengamanan kedutaan negara lain pos jaga istana dan lain-lain," lanjut dia.
Safrudin menegaskan dengan putusan MA tersebut, harusnya menjadi dasar Gubernur Anies untuk menindak para pelanggar aturan. Ia menegaskan Gubernur harus memprioritaskan kepentingan pejalan kaki.
"Dengan keputusan MA adalah saatnya Gubernur menertibkan trotoar dari berbagai kepentingan yang tak sejalan dengan kepentingan pejalan kaki," kata dia.
"Kebijakan ini jelas sangat tidak layak karena mengorbankan kepentingan lebih besar yakni pejalan kaki. Jika sekarang Gubernur melegalkan PKL di jalanan akan semakin kacau dan hancur," kata dia.
[Gambas:Video CNN] (ctr/wis)