Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menyebut sistem
tilang elektronik atau
e-Tilang yang saat ini diterapkan di wilayah Jakarta sudah valid alias sah. Hal ini merespons putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan dari advokat bernama Denny Andrian Kusdayat terkait tilang elektronik.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan ditolaknya gugatan itu menjadi salah satu pembuktian bahwa e-Tilang memiliki payung atau dasar hukum.
"Artinya sistem e-TLE valid atau sah," kata Yusuf dalam keterangannya, Selasa (20/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf menjelaskan surat yang dipermasalahkan oleh Denny yakni surat B/11199/VII/2019/Datro tanggal 17 Agustus 2019 bukan surat tilang, melainkan surat konfirmasi. Namun, kata Yusuf, terjadi kesalahan persepsi sehingga surat dimaksud dianggap sebagai surat tilang.
"Surat yang kami kirim ke alamat terduga pelanggar e-TLE itu hanya bersifat konfirmasi perihal kepemilikan kendaraan dan pengakuan (melanggar) jadi bukan surat tilang," tuturnya.
Atas dasar itu, Yusuf mengimbau kepada masyarakat untuk tidak alergi menindaklanjuti surat konfirmasi itu. Apalagi, konfirmasi merupakan bagian dari prosedur tilang elektronik.
Senada, Koordinator Pelaksana e-Tilang Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman mengimbau masyarakat untuk segera merespon ketika menerima surat konfirmasi tilang elektronik.
Arif menuturkan untuk melakukan konfirmasi dapat dilakukan dengan memindai barcode dalam surat, menghubungi nomor kontak WA yang tersedia atau dengan mengirimkan surat secara manual melalui pos.
"Dari konfirmasi tersebut diperoleh data yang konkret terkait kepemilikan kendaraan atau bahkan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh si pengemudi," ujar Arif.
Sebelumnya, majelis hakim praperadilan PN Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan seorang advokat bernama Denny Andrian Kusdayat terkait tilang elektronik.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima, dan membebankan biaya perkara ini kepada pemohon sebesar nihil," ujar ketua majelis hakim Sudjarwanto di PN Jaksel, Selasa (20/8).
Gugatan itu bermula ketika Denny diduga telah melanggar aturan lalu lintas soal kendaraan roda empat yang boleh melintas di kawasan ganjil genap pada 17 Juli 2019. Hal itu berdasarkan surat e-Tilang bernomor B/1119/VII/YAN.1.2/2019/Datro yang diterimanya.
Dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya terekam oleh kamera tersembunyi yang berada di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di depan Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Jakarta Selatan, 17 Juli pukul 17:45:57 WIB.
Namun, Denny mengklaim saat itu kendaraannya tengah dikendarai oleh saudaranya yang bernama Mahfudi. Hal itulah yang menjadi dasar gugatan Denny ke PN Jaksel.
[Gambas:Video CNN] (dis/osc)