Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan ditolaknya gugatan itu menjadi salah satu pembuktian bahwa e-Tilang memiliki payung atau dasar hukum.
"Artinya sistem e-TLE valid atau sah," kata Yusuf dalam keterangannya, Selasa (20/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada, Koordinator Pelaksana e-Tilang Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman mengimbau masyarakat untuk segera merespon ketika menerima surat konfirmasi tilang elektronik.
Arif menuturkan untuk melakukan konfirmasi dapat dilakukan dengan memindai barcode dalam surat, menghubungi nomor kontak WA yang tersedia atau dengan mengirimkan surat secara manual melalui pos.
"Dari konfirmasi tersebut diperoleh data yang konkret terkait kepemilikan kendaraan atau bahkan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh si pengemudi," ujar Arif.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima, dan membebankan biaya perkara ini kepada pemohon sebesar nihil," ujar ketua majelis hakim Sudjarwanto di PN Jaksel, Selasa (20/8).
Gugatan itu bermula ketika Denny diduga telah melanggar aturan lalu lintas soal kendaraan roda empat yang boleh melintas di kawasan ganjil genap pada 17 Juli 2019. Hal itu berdasarkan surat e-Tilang bernomor B/1119/VII/YAN.1.2/2019/Datro yang diterimanya.
Dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya terekam oleh kamera tersembunyi yang berada di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di depan Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Jakarta Selatan, 17 Juli pukul 17:45:57 WIB.
Namun, Denny mengklaim saat itu kendaraannya tengah dikendarai oleh saudaranya yang bernama Mahfudi. Hal itulah yang menjadi dasar gugatan Denny ke PN Jaksel.
[Gambas:Video CNN] (dis/osc)