Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas Ajun Komisaris Wahyu Setyo Pranoto berujar penangkapan terhadap Arman bermula dari laporan warga kepada tim patroli Satgas Karhutla Sumsel soal lahan terbakar di Kelurahan Mangun Harjo, Kecamatan Purwodadi, Musi Rawas, Sabtu (10/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan pengakuan pelaku, dia membakar membakar ban bekas di lokasi kejadian sehingga menyebabkan api meluas hingga 5 hektare. Dia diperintahkan oleh pemilik lahan karena lahan tersebut akan digunakan untuk menanam rumput pakan sapi," ujar Wahyu, Selasa (20/8).
Wahyu mengatakan selain menahan tersangka pihaknya pun menyita barang bukti berupa sebuah korek gas, sebatang kayu yang terbakar, serta satu gulung kawat ban bekas terbakar.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 108 juncto pasal 69 ayat 1 huruf h UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Untuk pemilik lahan sudah diketahui dan akan segera dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan," imbuh Wahyu.
(idz/arh)