Anies dan Emil Bisa Lanjutkan Periode Kedua di Pilkada 2024

CNN Indonesia
Rabu, 21 Agu 2019 20:20 WIB
UU Pilkada mengatur penyerentakan pilkada dan pemilu pada 2024. Para kepala daerah terpilih pada pilkada 2017 dan 2018 bisa mencalonkan diri kembali pada 2024.
Pelaksana Tugas Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. (CNN Indonesia/Shaskya Thalia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Para kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2017 dan 2018, seperti Anies Baswedan, Ridwan Kamil, dan Khofifah Indar Parawansa, tak bisa langsung menjabat dua periode.

Mereka terhambat aturan Pasal 21 ayat (9) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Aturan itu mempersiapkan penyerentakan pilkada dan pemilu pada 2024.


Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan 271 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023 baru bisa kembali mencalonkan diri pada 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Boleh dua kali, setelah habis masa jabatannya, dan ikut Pilkada 2024 nanti untuk masa keduanya," kata Akmal kepada CNNIndonesia.com via pesan singkat, Rabu (21/8).

Akmal mengatakan jika para kepala daerah itu sudah menuntaskan masa jabatan pertamanya, maka Kemendagri akan mengambil alih pemerintahan untuk sementara.


Kemendagri bakal menunjuk Plt kepala daerah mulai tahun 2022 hingga Pemilu Serentak 2024.

"Skenarionya memang begitu (Kemendagri menunjuk Plt), kecuali ada kebijakan lainnya," tutur dia.

Sementara untuk 270 kepala daerah yang bakal ikut Pilkada Serentak 2020, hanya akan mendapat masa jabatan sekitar empat tahun. Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada menyebut masa jabatan mereka hanya sampai tahun 2024.

Negara akan memberi kompensasi terhadap masa jabatan yang dipotong tersebut sesuai Pasal 202 UU Pilkada. Para kepala daerah itu akan mendapat ganti rugi sebesar gaji pokok dikali sisa bulan masa jabatan.

"Masa jabatan yang relatif singkat ini perlu disosialisasikan agar dilakukan berbagai antisipasi sehingga tidak timbul masalah di masa mendatang," kata Akmal.

Untuk pertama kalinya, Indonesia berencana menyerentakkan pilkada, pileg, dan pilpres pada 2024. Tercatat ada 541 daerah yang akan menggelar pilkada selanjutnya.


[Gambas:Video CNN] (dhf/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER