Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan pencegahan kepada Lina dan Catherine terhitung sejak 19 Agustus 2019. Febri tidak merinci keberadaan keduanya saat ini. Namun, kata Febri keduanya beralamat di Singapura dan Indonesia.
Selain anak dan istri Tannos, KPK juga melakukan pencegahan terhadap Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik PNS BPPT Husni Fahmi. Keduanya diketahui sudah berstatus tersangka dalam kasus rasuah yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Panggil anggota DPR Fraksi PAN-Demokrat
KPK pada hari ini juga memanggil Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional Teguh Juwarno. Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus ini.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra Paulus Tannos)," kata Febri.
Teguh Juwarno. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.) |
Sementara itu dari unsur swasta KPK memanggil Komisaris Utama PT BPR Kencana Junaidi dan satu orang dari unsur Notaris dan PPAT bernama Amelia Kasih. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos.
Baik Teguh, Wa Ode, dan Khatibul Umam, ketiganya pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini.
[Gambas:Video CNN] (sah/ain)
Teguh Juwarno. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)