Kejagung Serahkan Jaksa Tersangka Suap Yogyakarta ke KPK

CNN Indonesia
Rabu, 21 Agu 2019 19:57 WIB
Kejagung menyerahkan tersangka suap Satriawan Sulaksono (SSL) kepada KPK usai kabar penetapan tersangka pasca-OTT di kota gudeg.
Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diwakili oleh Jaksa Muda Bidang Pengawasan Muhammad Yusni dan Jaksa Muda Bidang Intelejen Jan S Maringka mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (21/8) siang.

Kedatangan mereka menyerahkan tersangka suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019 Satriawan Sulaksono (SSL). Diketahui Satriawan adalah Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta.

"Kami bersama Jamintel datang kesini dalam rangka penyerahan saudara SSL yang sudah kita lakukan pemeriksaan pengawasan dan kami terima kasih kepada KPK yang telah bersama-sama ini membantu kami untuk pembersihan lah kepada rekan-rekan Jaksa," kata Yusni di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusni mengatakan Satriawan akan diberhentikan permanen bila kasus yang menjeratnya sudah inkrah. Satriawan, kata Yusni, bakal tetap menerima penghasilan sejumlah 50 persen dari total gaji pokok.
"Jadi kita menunggu dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan akan menerima penghasilan 50 persen dari gaji pokok, yaitu ketentuannya sebagaimana diatur oleh peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2008," katanya.

Sementara itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya berterima kasih kepada Kejaksaan lantaran sudah berkoordinasi untuk menangkap Satriawan. Diketahui dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang tersangka dari opsrasi tangkap tangan yang dilakukan pada Senin (19/8) silam. Satriawan adalah salah satunya.

Tentu kami menghargai dan mengucapkan terima kasih ketika Kejagung menangkap jaksa SSL tersebut, dan KPK juga berharap ada kesepahaman yang sudah ditugaskan agar berkoordinasi lebih baik ke depan terutama dalam proses penanganan ini," katanya.
Dalam kasus ini, KPK melakukan operasi tangkap di Yogyakarta dan menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana (GYA) sebagai pemberi suap. Sementara dua orang lainnya, Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, anggota TP4D Eka Safitra (ESF) dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono (SSL) diduga sebagai penerima.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Eka dan Satriawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu Gabriella sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[Gambas:Video CNN] (sah/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER