Kedatangan mereka menyerahkan tersangka suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019 Satriawan Sulaksono (SSL). Diketahui Satriawan adalah Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta.
"Kami bersama Jamintel datang kesini dalam rangka penyerahan saudara SSL yang sudah kita lakukan pemeriksaan pengawasan dan kami terima kasih kepada KPK yang telah bersama-sama ini membantu kami untuk pembersihan lah kepada rekan-rekan Jaksa," kata Yusni di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya berterima kasih kepada Kejaksaan lantaran sudah berkoordinasi untuk menangkap Satriawan. Diketahui dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang tersangka dari opsrasi tangkap tangan yang dilakukan pada Senin (19/8) silam. Satriawan adalah salah satunya.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Eka dan Satriawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu Gabriella sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[Gambas:Video CNN] (sah/ain)