Kuasa hukum Suteki, Muhammad Dasuki mengatakan kliennya itu dicopot dari jabatan sebagai Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasuki menduga pencopotan jabatan Suteki karena pernah menjadi ahli dalam sidang gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Suteki dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Suteki dituduh berafiliasi dengan HTI dan anti-Pancasila. Padahal klien kami menjadi ahli sesuai keilmuan yang dikuasainya," katanya.
Suteki juga meminta PTUN membatalkan surat keputusan yang diterbitkan rektor Undip tentang pemberhentian dirinya.
Suteki menjadi perhatian seiring sejumlah statusnya di media sosial yang dinilai pro HTI tahun lalu. Suteki sendiri sempat hadir sebagai saksi ahli dari HTI saat sidang di PTUN Jakarta.
Padea 6 Juni 2018, Rektor Undip Yos Johan Utama mengeluarkan surat resmi SK Nomor 223/UN7.P/KP/2018 tentang pemberhentian sementara Suteki dari jabatan Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum, Ketua Senat Fakultas Hukum, dan Anggota Senat Akademik.
[Gambas:Video CNN] (psp/wis)