Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan tim tersebut akan mengevaluasi laporan yang sudah masuk ke Bareskrim. Selain itu mereka juga akan meneliti barang bukti yang diajukan oleh para pelapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Pada prinsipnya hak konstitusional berlaku sama. Artinya siapa saja silahkan melaporkan asal ada bukti kuat," tuturnya.
Di Bareskrim, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) melaporkan Abdul Somad dan laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/0725/VIII/2019/Bareskrim tanggal 19 Agustus 2019.
Sedangkan di Polda Metro Jaya, organisasi masyarakat Horas Bangso Batak (HBB) membuat laporan dan diterima dengan nomor LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 19 Agustus 2019.
Laporan terhadap UAS juga dilayangkan di Polda NTT dan Polda Jawa Timur.
[Gambas:Video CNN] (gst/arh)