Bandar Narkoba di Kampung Ambon Tewas Saat Diburu Polisi

CNN Indonesia
Kamis, 22 Agu 2019 09:11 WIB
Bandar narkoba berinisial SV di Kampung Ambon mencoba kabur dari kejaran petugas. Polisi kemudian menembak SV hingga di jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Ilustrasi. (Istockphoto/Sestovic)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menembak seorang bandar narkoba berinisial SV yang kerap beroperasi di wilayah Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri mengatakan penembakan itu dilakukan karena pelaku mencoba melawan petugas saat dilakukan penangkapan pada Rabu (21/8) sekitar pukup 04.00 WIB.

"Setelah kami keluarkan (tembakan) peringatan ke udara, pelaku tetap mencoba melarikan diri dan bahkan mengeluarkan senjata air softgun. Tindakan tegas dan terukur terpaksa kami lakukan," tutur Khoiri saat dikonfirmasi, Kamis (22/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khoiri menerangkan saat kejadian pelaku mencoba kabur dengan mengendarai sepeda motor, dan langsung dikejar polisi hingga di daerah Jalan Daan Mogot. Di titik tersebutlah akhirnya tembakan petugas menjatuhkannya.
Khoiri menyebut pelaku sempat dilarikan ke RS Polri Kramat Jati, namun nyawanya tak terselamatkan akibat luka tembak di dada sebelah kiri.

"(Tembakan) mengenai dada sebelah kiri dan saat dalam perjalanan kerumah sakit pelaku menghembuskan nafas terakhirnya," tuturnya.

Khoiri mengatakan pelaku SV merupakan buronan Polres Metro Jakarta Barat.

"Pelaku memang DPO baik di Polsek Cengkareng maupun Polres Metro Jakarta Barat dan polsek-polsek lainnya," ujarnya.

Saat penangkapan tersebut, kata Khoiri, polisi juga turut meringkus NM yang diduga berperan sebagai kurir. Selain itu, polisi juga mengamankan RO dan RI yang merupakan pelanggan dari pelaku.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa delapan paket sabu dengan berat bruto 4,21 gram, timbangan digital, plastik klip, motor Yamaha R15 serta uang tunai sebesar Rp12 juta dan US$100.

Lebih lanjut, atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


[Gambas:Video CNN] (dis/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER