Menurutnya, pemerintah seharusnya bekerja runut dalam upaya memindahkan ibu kota agar wacana ini tidak menjadi polemik di tengah masyarakat.
"Selesaikan dulu payung hukumnya," kata HNW kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (22/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rekan-rekan dari Komisi V maupun Komisi II belum pernah mempertanyakan draf kajian undang-undanganya. Sebelum jadi undang-undang, harus ada kajian akademik, akademiknya juga belum pernah disampaikan," kata politikus PKS itu.
"Memekarkan kabupaten baru atau otonomi baru itu perlu undang-undang. Sampai hari ini pemerintah belum mengajukan undang-undang untuk memindahkan ibu kota," kata Yandri kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (21/8).
Presiden Jokowi telah berulangkali mewacanakan pemindahan ibu kota negara. Presiden bahkan secara terbuka meminta izin kepada para wakil rakyat dalam Sidang Tahunan MPR, Jumat (16/8) pekan lalu, terkait pemindahan ibu kota.
Dalam kesempatan berbeda Jokowi mengatakan sejumlah lokasi yang sedang dipertimbangkan adalah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, atau Kalimantan Tengah. Presiden terpilih RI periode 2019-2024 itu pun masih belum mau menyebut secara gamblang.
Belakangan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil memastikan lokasi ibu kota baru akan berada di Provinsi Kalimantan Timur. Meski begitu, pemerintah masih menutup rapat informasi terkait kawasan yang benar-benar akan menjadi ibu kota pengganti DKI Jakarta.
[Gambas:Video CNN] (mts/ain)