KontraS menilai kebijakan Pemerintah memblokir jaringan internet di Papua dan Papua Barat merupakan tindakan diskriminatif berlapis yang dilakukan negara.
Menurut Koordinator KontraS Yati Andriyani, aturan tersebut jauh panggang dari api ihwal penyelesaian masalah yang terjadi di wilayah paling timur Indonesia itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelambatan akses internet justru semakin membuat pemerintah terkesan menghindari pengawasan dan transparansi dalam menangani situasi di Papua," ucapnya.
Berdasarkan catatan KontraS, keterbatasan akses internet oleh negara sudah terjadi dua kali dalam setahun terakhir. Negara, kata Yati, kerap berlindung di balik dalih keamanan, sementara parameter dan bentuk akuntabilitas atas kebijakan tersebut tidak dijelaskan.
"Mulai dari parameter keadaan yang menjustifikasi dilakukannya pelambatan internet sampai laporan atas hasil kebijakan tersebut sebagai bentuk transparansi," sambungnya.
"Pelambatan akses internet ini kami khawatirkan akan membuat masalah Papua terus berkepanjangan," tukas dia.
Atas rentetan peristiwa mengenai penanganan isu Papua, Yati memandang bahwa negara telah gagal dalam mengidentifikasi masalah utama yang terjadi di Papua.
"Berdasarkan cara-cara yang dipilih negara dalam menangani situasi yang memanas di Papua, negara justru semakin memperlihatkan kegagalannya dalam mengidentifikasi masalah utama Papua serta cara-cara demokratis dalam menanganinya," imbuhnya.
Pemblokiran dilakukan setelah Kemenkominfo berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi, mulai Rabu (21/8) hingga suasana Tanah Papua kembali kondusif dan normal," demikian tertulis dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com.
[Gambas:Video CNN] (ryn/osc)