"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adlina dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Menurut JPU perbuatan terdakwa Mulyono sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wawancara penasehat hukum saya saja ya," ujar Mulyono.
Seperti diketahui, Mulyono sempat menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Sumut. Hingga akhirnya dia ditangkap di Perumahan Harapan Indah, Kota Bekasi pada 7 Desember 2018. Selama pelariannya, Mulyono menggunakan KTP palsu dengan nama Suwandi.
Mulyono membuat kredit fiktif dengan menerbitkan 40 debitur. Kredit fiktif ini diajukan di BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. Dia sengaja mengajukan kredit atas nama 40 orang pada tahun 2013 hingga 2015. Dalam perjalanannya, Mulyono tidak membayarkan kredit yang diajukan 40 debitur dengan total keseluruhan Rp23 miliar. (fnr/ayp)