"Ketiganya masih keluarga, AS merupakan menantu PJ, sementara KR merupakan adik ipar PJ," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol M Gafur Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (23/8).
Sindikat itu mulai melancarkan aksi penipuannya dengan mendirikan sebuah perusahaan bernama PT MMS pada 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan tersangka PJ berperan sebagai orang yang mengendalikan tersangka AS dan KR dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan apartemen dan penerimaan uang pembayaran.
Para tersangka berjanji kepada korban akan melakukan penyerahan unit apartemen pada 2019. Namun, hingga Juli 2019 tak ada aktivitas pembangunan di lokasi apartemen yang dijanjikan.
PT MMS bahkan juga belum pernah melakukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tangerang Selatan.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari empat tahun penjara.
(dis/kid)