KPK mencari keterangan Deddy seputar Rancangan Desain Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. Deddy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa.
"Dari saksi mantan Wagub Jabar, penyidik mendalami keterangan terkait pembahasan RDTR Kabupaten Bekasi di Pemprov Jawa Barat yang dipimpin saksi saat itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (23/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak tahu, makanya saya dimintai keterangan tentang BPKRD yang saya pimpin," kata Deddy Mizwar usai diperiksa.
"Dari saksi pihak Lippo Cikarang, penyidik mendalami keterangan para saksi terkait pengajuan proyek Meikarta seluas 480 hektare di Jawa Barat," kata Febri.
KPK, dalam kasus ini telah menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin Meikarta. Iwa diduga berperan memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi (RDTR).
Atas perbuatannya Iwa disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Iwa KPK juga menetapkan Eks Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka. Toto diduga berperan sebagai penyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta.
Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.