"Rakyat biasa atau wong cilik belum mendapatkan perlindungan dan pemenuhan HAM-nya sebagaimana yang diwajibkan oleh UU," ujar Amiruddin dalam diskusi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (23/8).
Amiruddin mengatakan Komnas HAM masih menerima banyak aduan dari masyarakat level bawah soal dugaan pelanggaran HAM. Di antaranya, terkait kepemilikan lahan yang dialihfungsikan oleh BUMN atau korporasi hingga perlakukan tidak adil dari aparat hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Pace Mace di Papua dan Kabut Moral Jokowi |
"Saya pakai metafora itu untuk menjelaskan kondisi orang cilik di Indonesia saat ini kalau terjadi perubahan sedikit saja sosial, ekonomi, dan politik dia lah yang pertama akan tenggelam," ujarnya.
Atas hal itu, ia berharap Indonesia ke depan untuk meprioritaskan HAM. Ia menilai hanya dengan cara itu wong cilik bisa masuk ke dalam kemerdekaan.
Lihat juga:Hantu Orde Baru di Era Digital Jokowi |
Lebih dari itu, Amiruddin ia juga mendesak penyelenggara negara untuk melaksanakan amanah UU. Dalam UU 11/2005 tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Buya memerintahkan negara untuk mengadirkan pelayanan yang baik bagi semua orang.
Selain itu, ia juga meminta elit politik dan pelaku usaha untuk menginternalisasi norma atau perlakuan HAM secara lebih baik.
"Kalau tidak, kita memandang HAM ini sesuatu yang dipinggir, seakan-akan dia menjadi gangguan menyelenggarakan pembangunan negara dan sebagainya," ujar Amiruddin.
[Gambas:Video CNN] (bmw/jps)