"Seluruh penumpang korban kapal terbakar diberi santunan, baik yang meninggal dunia maupun mengalami luka-luka," ujar Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Timur, Suhadi di Surabaya, Sabtu (24/8) dikutip dari ANTARA.
Dia mengatakan, penumpang terjamin perlindungan dari Jasa Raharja sebagaimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 tentang Dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan PMK Nomor 15 tahun 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KM Santika Nusantara terbakar di perairan Masalembu Kamis (22/8), sekitar pukul 20.45 WIB, saat sedang berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kapal penumpang jenis roll on-roll off (roro) itu, selain membawa ratusan penumpang, yang jumlahnya sampai sekarang masih belum terkonfirmasi secara pasti, juga memuat 84 unit kendaraan berbagai jenis.
Tholeb mengakui jumlah penumpang yang dievakuasi ternyata melebihi data manifes awal yakni 111 orang yang terdiri dari 100 orang dewasa, enam anak-anak, dan lima bayi. Ia mengatakan jumlah pasti penumpang kapal masih simpang siur.
"Jumlah pasti penumpang KM Santika Nusantara masih simpang siur," katanya.
[Gambas:Video CNN] (antara/osc)